LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA : APA, SIAPA, DAN BAGAIMANA?
Menurut
kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk
menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi,
badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan
legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang
menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang
mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya
bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan
legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa –
mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar
adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa (
BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ),
Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan
bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas –
universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil
– wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu.
Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu.
Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam
mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran
untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan
mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut
untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar –
besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat –
rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa
ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh
tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi
penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan,
badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan –
terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan
sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara
optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk
aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik
penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat
berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem
tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan (
check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang
berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta
dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa
untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG, SERTA ALAT KELENGKAPANLembaga
legislatif mahasiswa ( selanjutnya akan disebut DPM ) merupakan lembaga
yang terdiri dari mahasiswa – mahasiswa yang duduk di lembaga tersebut
dengan mengedepankan azaz demokrasi perwakilan.
Dalam konteks demokrasi kampus, lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki fungsi antara lain :
- Fungsi Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena
dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya
banyaknya produk perundang-undangan yang diciptakan dalam satu periode
kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari DPM tersebut .
- Fungsi Pengawasan
DPM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif .
Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan
sesuai dengan amanat rakyat (baca : mahasiswa yang memilih).
- Fungsi Anggaran
Sudah seyogyanya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu
sendiri. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh
DPM/Senat Mahasiswa sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang
sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia). Senat/DPM mengevaluasi
kinerja dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif
Mahasiswa) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran
dilakukan berdasarkan kinerja dari ormawa tersebut.
- Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan,
saran dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola universitas agar
aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
DPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk peraturan kemahasiswaan yang dibahas bersama Ketua BEM yang bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama
b. Membahas bersama Ketua BEM dengan memperhatikan pimpinan
kelembagaan terkait dalam hal memberikan persetujuan atas rancangan
anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh Ketua BEM;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan;
d. Memberikan persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari Ketua BEM;
e. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kemahasiswaan;
f. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa; dan.
DPM memiliki beberapa hak yaitu :
- Hak Interpelasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
- Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran
- Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
- Hak Insiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Dalam menjalankan fungsinya, DPM memiliki alat kelengkapan yaitu
sekretariat dan komisi – komisi. Sekretariat adalah alat kelengkapan DPM
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan,
perlengkapan, serta penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM. Alat
kelengkapan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab
langsung kepada Ketua DPM.
Sedangkan untuk menjalankan fungsi –
fungsi seperti pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi, DPM
membentuk komisi – komisi. Alat kelengkapan ini bukanlah alat
kelengkapan pelaksana teknis seperti alat kelengkapan yang terdapat pada
organisasi – organisasi yang bersifat eksekutif. Komisi – komisi hanya
merupakan perpanjangan tangan DPM dalam menjalankan fungsi legislasi,
pengawasan, anggaran, dan advokasi.
Dalam kondisi tertentu, DPM
dapat membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti permasalahan –
permasalahan tertentu ( Misalnya : Panitia Kerja Pembahasan Wacana
Semester Pendek ). Panitia kerja ini terdiri dari anggota – anggota DPM
yang diusulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah terbentuk,
panitia kerja melakukan rapat untuk memilih ketua panitia kerja.
DPM juga memiliki alat kelengkapan yaitu Pimpinan DPM yang biasanya
terdiri dari Ketua dan jika dibutuhkan maka dapat dibentuk Wakil Ketua
yang berfungsi membantu Ketua DPM. Pimpinan DPM memiliki fungsi sebagai
berikut :
- Menjadi juru bicara keputusan – keputusan DPM ke luar
- Mengatur lalu lintas komunikasi antar anggota DPM dalam sidang maupun rapat paripurna
- Menyusun kebijakan penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM bersama Sekretaris
- Menjadi juru bicara ke dalam DPM
- Menetapkan keputusan DPM setelah diputuskan oleh sidang maupun rapat DPM
MEKANISME KERJA KELEMBAGAAN
Kinerja
DPM ditunjukkan dalam hal pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi
yang dicerminkan dalam kegiatan – kegiatan seperti Sidang Umum, Sidang
Istimewa, Rapat – rapat, serta kegiatan – kegiatan yang sehubungan
dengan penggunaan hak keanggotaan DPM.
Berikut penjelasan dari kegiatan – kegiatan DPM :
- Sidang Umum
Sidang Umum adalah rangkaian kegiatan DPM yang bersifat berkala (
biasanya dilaksanakan 3 bulan sekali ). Sidang Umum berfungsi untuk
membentuk peraturan kemahasiswaan, menindaklanjuti aspirasi mahasiswa,
serta membahas hal – hal yang dianggap perlu. Sidang Umum dihadiri oleh
seluruh anggota DPM dan pimpinan – pimpinan lembaga – lembaga eksekutif (
misalnya : BEM dan HMJ ).
- Sidang Istimewa
Sidang
Istimewa adalah kegiatan DPM yang bersifat luar biasa dan berfungsi
dalam hal – hal antara lain : Pelantikan BEM, Penetapan sanksi
kelembagaan, dan lain – lain.
- Rapat – rapat
Dalam menjalankan tugasnya, DPM memiliki beberapa jenis rapat yaitu :
1. Rapat Kerja, adalah rapat yang dilakukan guna menjalankan fungsi
DPM. Biasanya rapat ini diadakan dengan mitra – mitra kerja DPM ( contoh
: Rapat Kerja dengan Pimpinan Fakultas mengenai pelaksanaan jajak
pendapat mahasiswa )
2. Rapat Dengar Pendapat, adalah rapat
yang bertujuan untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak – pihak
tertentu yang sifatnya bertujuan untuk mendukung kerja DPM ( Contoh :
Rapat Dengar Pendapat dengan Mahasiswa Jurusan Akuntansi mengenai dosen
yang bermasalah )
3. Rapat Komisi, adalah rapat yang
dilakukan oleh internal komisi yang bertujuan untuk menjalankan fungsi
komisi. ( Contoh : Rapat Komisi III tentang tindak lanjut penyelewangan
pimpinan kelembagaan )
4. Rapat Paripurna, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM yang bertujuan untuk menetapkan sebuah keputusan
- Kegiatan lainnya
Dalam kapasitas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa, DPM dapat
melaksanakan kegiatan – kegiatan lain yang sifatnya menunjang tugas
ke-dewan-an seperti penyelenggaran seminar / lokakarya dengan tema –
tema legislatif mahasiswa, melakukan jajak pendapat, memberikan
pernyataan sikap, dan lain – lain.
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Setiap
anggota DPM berkedudukan sebagai wakil mahasiswa dalam lembaga DPM.
Untuk itu, setiap anggota DPM memiliki hak yang terdiri dari :
- Hak Bertanya, ialah hak untuk mempertanyakan suatu kebijakan
- Hak Bicara, ialah hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak Suara, ialah hak untuk menetapkan sebuah pilihan
- Hak Budget, ialah hak untuk mengusulkan anggaran
- Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Disamping memiliki hak, anggota DPM juga memiliki kewajiban yaitu :
- Menjalankan tugas sebagai wakil mahasiswa
- Menghadiri setiap sidang maupun rapat – rapat yang telah ditetapkan
- Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang membutuhkan
- Menyerap aspirasi mahasiswa yang kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat – rapat DPM
- Menjalankan semua konsekuensi DPM
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

BEM atau Badan Eksekutif Mahasiswa merupakan organisasi Intra
kampus yang bertugas sebagai Forum Perwakilan Mahasiswa dan menyalurkan
aspirasi Mahasiswa dalam lingkungan kampus kemudian melakukan
perencanaan dan penetapan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa
serta menjalin Komunikasi Mahasiswa antar Organisasi kemahasiswaan,
Fakultas dan unit kegiatan dilingkungan Kampus
Fungsi BEM :
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan BEM yang bersifat keilmuan, minat dan
kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan BEM yang bersifat penalaran dan keilmuan.
Keanggotaan:
- Keanggotaan BEM ditingkat Universitas terdiri dari ketua BEM F, Ketua HMPS,
dan Ketua UKM.
- Keanggotaan BEM ditingkat Fakultas terdiri dari ketua
HMPS, dan Ketua UKM di lingkungan Fakultas
Kepengurusan:
Keanggotaan BEM terdiri dari Ketua BEM yang di sebut President dan
Wakil President Mahasiswa untuk tingkat Universitas, Gubernur dan Wakil
Gubernur untuk tingkat Fakultas , Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk
tingkat Universitas ataupun Fakultas , Bendahara Umum untuk tingkat Universitas
ataupun Fakultas , Kepala Bagian atau Kordinator Bagian serta Anggota
dari tiap Bagian Bidang-Bidang organisasi BEM. Susunan kepengurusan dan
penamaan pejabat struktural BEM ditentukan oleh ketua yang
terpilih pada periode yang berlaku.
Masa Kerja:
Masa Kerja kepengurusan BEM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
Tata Kerja Kepengurusan:
- Tata Kerja kepengurusan BEM ditetapkan melalui rapat pengurus.
- Pengurus BEM disahkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus BEM ditingkat
Universitas bertanggung jawab kepada Rektor melalui
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan , dan pengurus BEM ditingkat Fakultas
bertanggung jawab kepada Dekan melalui Pembantu Dekan Bidang
Kemahasiswaan.
KEUNTUNGAN APAKAH BAGI
REKTORAT DENGAN ADANYA BEM ???
1. FUNGSI BANTUAN KOORDINASI; Lembaga dapat menjadi penghubung komunikasi antara REKTORAT
dengan Mahasiswa ataupun antar UKM/ Lembaga
2. FUNGSI PENCITRAAN UNIVERSITAS; Keberadaan lembaga dapat meningkatkan eksistensi
Universitas di kancah nasional baik dalam kegiatan kemahasiswaan bersifat
akademik maupun ekstrakulikuler
3. FUNGSI BANTUAN ADMINISTRASI dll
Adanya Lembaga Mahasiswa juga
sebagai sarana menampung aspirasi seluruh mahasiswa, baik berupa Kritik, Saran,
Masukan, Informasi atau Advokasi yang selanjutnya ditindak lanjutnya ditindak
lanjuti sesuai prosedur.
Dengan demikian untuk menciptakan lingkungan Kampus yang aktif dan
kreatif maka tiap Universitas wajib membentuk suatu organisasi intra
Kampus yang di sebut BEM, hal itu yang mendasari Mahasiswa dan pihak
Rektorat di Universitas Asahan ( UNA ) untuk menciptakan lingkungan
kampus yang aktif dan kreatif melalui berbagai kegiatan ektrakulikuler
dan dibentuknya pengurus BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) yang baru
khususnya di Fakultas Ekonomi di Universitas Asahan, dengan itu maka
diharapkan agar BEM Beserta pengurus Bidang Kemahasiswan baik tingkat
Universitas ataupun Fakultas dapat menjalankan tugasnya dengan baik
serta dapat mengaplikasikan dalam lingkungan Kampus.